• FAQ

  • Siapa yang dapat bergabung dengan APII?

    Who can join the APII?

    Perusahaan yang memiliki izin Penasihat Investasi dari OJK

    Firms which are lincesed as Investment Advisers by the OJK

  • Bagaimana perusahaan dapat bergabung dengan APII?

    How can firm join the APII?

    Perusahaan yang berminat harus mengisi formulir keanggotaan dan mengirimkannya ke sekretariat APII.

    An interested firm should fill out the membership application form and submit it to the APII secretariat.

  • Apakah individu/perorangan bisa bergabung?

    Can individual join?

    Individu/perorangan yang memiliki izin Penasihat Investasi dari OJK memenuhi syarat untuk bergabung dengan APII sebagai anggota

    Individuals who are licensed as Investment Advisers by the OJK are eligible to join the APII as member

  • Apakah keanggotaan APII hanya terbuka bagi Manajer Investasi yang juga berlisensi sebagai Penasihat Investasi?

    Is APII membership only for Fund Managers which are also licensed as Investment Advisers?

    Tidak. Keanggotaan APII terbuka bagi siapa saja yang memiliki lisensi sebagai Penasihat Investasi (perusahaan atau individual), bukan hanya Manajer Investasi yang juga memiliki lisensi sebagai Penasihat Investasi.

    No. Membership to the APII is open to whoever licensed as Investment Advisers (from OJK), be it firms (Fund Manager or not) or individuals.

  • Apa biaya-biaya anggota APII?

    What are membership fees?

    Biaya keanggotaan APII adalah berupa iurang keanggotaan tahunan. Pada saat pendaftaran awal akan berlaku juga biaya pendaftaran pada pertama kali. Untuk besarannya, dapat menghubungi Sekretariat APII.

    For membership, there will be an annual fee. Registration fees are applicable during the first registration. For further information, please contact Secretariat APII

  • Persyaratan memperoleh ijin Penasihat Investasi

    Requirements for applying Advisory Investment License

    https://www.ojk.go.id/Files/regulasi/pasar-modal/bapepam-pm/pe-wpe-pi-rd/penasihat-inv/V.C.1.pdf

    https://www.ojk.go.id/Files/regulasi/pasar-modal/bapepam-pm/pe-wpe-pi-rd/penasihat-inv/V.C.1.pdf