Perusahaan yang memiliki izin Penasihat Investasi dari OJK
Firms which are lincesed as Investment Advisers by the OJK
Perusahaan yang berminat harus mengisi formulir keanggotaan dan mengirimkannya ke sekretariat APII.
An interested firm should fill out the membership application form and submit it to the APII secretariat.
Individu/perorangan yang memiliki izin Penasihat Investasi dari OJK memenuhi syarat untuk bergabung dengan APII sebagai anggota
Individuals who are licensed as Investment Advisers by the OJK are eligible to join the APII as member
Tidak. Keanggotaan APII terbuka bagi siapa saja yang memiliki lisensi sebagai Penasihat Investasi (perusahaan atau individual), bukan hanya Manajer Investasi yang juga memiliki lisensi sebagai Penasihat Investasi.
No. Membership to the APII is open to whoever licensed as Investment Advisers (from OJK), be it firms (Fund Manager or not) or individuals.
Biaya keanggotaan APII adalah berupa iurang keanggotaan tahunan. Pada saat pendaftaran awal akan berlaku juga biaya pendaftaran pada pertama kali. Untuk besarannya, dapat menghubungi Sekretariat APII.
For membership, there will be an annual fee. Registration fees are applicable during the first registration. For further information, please contact Secretariat APII
https://www.ojk.go.id/Files/regulasi/pasar-modal/bapepam-pm/pe-wpe-pi-rd/penasihat-inv/V.C.1.pdf
https://www.ojk.go.id/Files/regulasi/pasar-modal/bapepam-pm/pe-wpe-pi-rd/penasihat-inv/V.C.1.pdf