Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia atau disingkat APII, didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2018, berdasarkan Akta No. 92 oleh Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn.
APII akan terus membantu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggenjot kinerja pasar modal, terutama dari sisi jumlah investor.
APII menjadi wadah utama dalam melayani kepentingan Penasihat Investasi yang memliki izin dari OJK.
Kehadiran APII untuk memfasilitasi investor dengan informasi yang valid, independen dan profesional. Dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sektor pasar modal di Indonesia, APII akan berperan aktif dalam mengembangkan kegiatan edukasi berupa workshop atau kelas investasi bekerjasama dengan pelaku lain di pasar modal maupun lintas industri.
APII hadir untuk berbagai pemangku kepentingan, yaitu:
- Bagi investor, APII memfasilitasi investor dengan nformasi yang valid, independent, dan professional
- Bagi Penasihat Investasi yang memiliki izin dari OJK, APII menjadi wadah utama yang melayani kepentingannya
- Bagi pasar modal Indonesia, APII membantu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan berperan aktif dalam mengembangkan kegiatan edukasi berupa workshop atau kelas investasi bekerjasama dengan pelaku lain di pasar modal maupun lintas industri sehingga terjadi peningkatan jumlah investor.
- Bagi Otoritas Jasa Keuangan, APII menjadi rekan dalam menegakkan standar perilaku dan kode etik bagi para anggotanya