SEKILAS TENTANG APII

Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia atau disingkat APII, didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2018, berdasarkan Akta No. 92 oleh Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn.
APII akan terus membantu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggenjot kinerja pasar modal, terutama dari sisi jumlah investor.
APII menjadi wadah utama dalam melayani kepentingan Penasihat Investasi yang memliki izin dari OJK.
Kehadiran APII untuk memfasilitasi investor dengan informasi yang valid, independen dan profesional. Dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sektor pasar modal di Indonesia, APII akan berperan aktif dalam mengembangkan kegiatan edukasi berupa workshop atau kelas investasi bekerjasama dengan pelaku lain di pasar modal maupun lintas industri.

 

APII hadir untuk berbagai pemangku kepentingan, yaitu:

- Bagi investor, APII memfasilitasi investor dengan nformasi yang valid, independent, dan professional
- Bagi Penasihat Investasi yang memiliki izin dari OJK, APII menjadi wadah utama yang melayani kepentingannya
- Bagi pasar modal Indonesia, APII membantu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan berperan aktif dalam mengembangkan kegiatan edukasi berupa workshop atau kelas investasi bekerjasama dengan pelaku lain di pasar modal maupun lintas industri sehingga terjadi peningkatan jumlah investor.
- Bagi Otoritas Jasa Keuangan, APII menjadi rekan dalam menegakkan standar perilaku dan kode etik bagi para anggotanya

SUSUNAN ORGANISASI ASOSIASI PENASIHAT INVESTASI INDONESIA (APII)

STANDAR PERILAKU ANGGOTA

  1. Bertindak dengan perilaku yang profesional dan menjunjung etika setiap saat;
  2. Bertindak untuk kepentingan Nasabah;
  3. Besikap jujur, beritikad baik, independen dan objeiktif;
  4. Berkeahlian, cakap dan teliti;
  5. Berkomunikasi dengan Nasabah secara tepat waktu dan akurat;
  6. Memberikan perlakuan yang adil bagi Nasabah; dan
  7. Menjunjung tinggi ketentuan pasar modal, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

KODE ETIK

BAGIAN A: PRINSIP DASAR

Penasihat Investasi bertanggung jawab atas hal-hal berikut ini kepada Nasabah. Penasihat investasi harus:

  1. Bertindak dengan perilaku yang profesional dan menjunjung etika setiap saat;
  2. Bertindak untuk kepentingan Nasabah;
  3. Bersikap jujur, beritikad baik, independen, dan objektif;
  4. Berkeahlian, cakap, dan teliti;
  5. Berkomunikasi dengan Nasabah secara tepat waktu dan akurat;
  6. Memberikan perlakuan yang adil bagi Nasabah; dan
  7. Menjunjung tinggi ketentuan pasar modal, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BAGIAN B: PERILAKU PENASIHAT INVESTASI

I. Perilaku Penasihat Investasi Dalam Berhubungan Dengan Nasabah

Penasihat Investasi harus:

  1. Mengutamakan kepentingan Nasabah;
  2. Menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan Nasabah kepada Penasihat Investasi, termasuk didalamnya menjaga kerahasiaan identitas Nasabah kepada pihak ketiga kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah atau karena diwajibkan berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku;
  3. Memberi gambaran/pernyataan yang jelas dan benar kepada Nasabah mengenai kualifikasi dari Penasihat Investasi, sifat dari jasa yang diberikan, dan mengungkapkan fakta material lain yang diperlukan agar gambaran/pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan;
  4. Menolak pemberian hadiah, entertainment atau hal serupa lainnya yang bernilai material dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas Penasihat Investasi dalam melaksanakan tugasnya secara profesional. Sebaliknya, Penasihat Investasi juga tidak diperbolehkan memberikan hadiah, entertainment atau hal serupa lainnya kepada pihak manapun yang sepatutnya diketahui dapat mempengaruhi keputusan pihak tersebut, baik terkait pemberian jasa nasihat investasi atau lainnya ;
  5. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Nasabah dalam mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek, atau memperbaharui kontrak nasihat investasi;
  6. Memberitahukan kepada Nasabah setiap adanya perubahan alamat usaha ataupun informasi lainnya yang dapat mempengaruhi komunikasi dengan nasabah; dan
  7. Penasihat Investasi dilarang mengelola dana nasabah.

II. Pemberian Nasihat Investasi

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Penasihat Investasi harus:

  1. Menggunakan pertimbangan yang wajar, berhati-hati dan rasional dalam memberikan konsultasi, nasihat, saran, dan/atau rekomendasi investasi kepada Nasabah;
  2. Berinteraksi secara wajar dan obyektif dengan semua Nasabah saat memberikan informasi maupun saran investasi;
  3. Memiliki landasan nasihat investasi  yang layak dan dapat dipertanggung-jawabkan;
  4. Ketika memberikan konsultasi, nasihat, saran dan/atau rekomendasi investasi:
    1. Hanya memberikan konsultasi dan/atau nasihat yang sesuai dengan tujuan, manfaat dan profil risiko Nasabah tersebut; dan
    2. Memberikan penjelasan dan informasi yang memadai, sehingga Nasabah dapat mempertimbangkan apakah nasihat investasi  yang diusulkan memenuhi kebutuhan dan tujuan  investasi mereka. Keputusan akhir investasi  merupakan kewenangan dari Nasabah.
  5. Pada saat dan sebelum memberikan saran atau nasihat investasi  untuk kepentingan Nasabah:
    1. Mengevaluasi dan memahami tujuan investasi Nasabah, toleransi risiko, periode investasi, kebutuhan likuiditas, batasan keuangan dan informasi terkait lainnya yang akan mempengaruhi nasihat investasi; dan
    2. Memastikan bahwa nasihat investasi  tersebut sesuai dengan poin a di atas.
  6. Tidak menyampaikan informasi orang dalam atau menyebabkan Nasabah bertindak atas informasi orang dalam, kecuali informasi tersebut diperoleh dari pihak yang berwenang (terutama terkait transaksi di luar pasar modal);
  7. Tidak mengarahkan nasihat investasi yang diberikan kepada Nasabah untuk keuntungan Penasihat Investasi dan pihak terafiliasnya atau Nasabah atau pihak lainnya kecuali dilakukan dengan keterbukaan informasi yang memadai kepada Nasabah terlebih dahulu; dan
  8. Tidak menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila Nasabah mengikuti nasihat yang diberikan.

III. Benturan Kepentingan, Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi

Penasihat Investasi harus:

  1. Berkomunikasi dengan Nasabah secara berkelanjutan dan tepat waktu;
  2. Memastikan keterbukaan informasi yang jujur, akurat, lengkap, dan mudah dipahami dan disajikan dalam format komunikasi informasi yang efektif;
  3. Mencantumkan semua fakta material saat mengungkapkan atau memberikan informasi kepada Nasabah mengenai Penasihat Investasi;
  4. Memberikan imbalan jasa yang wajar, adil, dan transparan kepada Nasabah serta memberitahukan kepada Nasabah bahwa, sejauh yang diketahui, pilihan pemberi jasa lain;
  5. Membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan terkait nasihat investasi yang diberikan, rabat dan/atau komisi yag diterima, apabila ada; dan
  6. Melakukan keterbukaan informasi atas hal-hal berikut:
    1. Konflik kepentingan yang dialami Penasihat Investasi;
    2. Tindakan penegakan peraturan atau tindakan disiplin lainnya yang dikenakan terhadap Penasihat Investasi atau karyawannya baik karena perilaku tidak profesional atau pelanggaran peraturan;
    3. Biaya penasihat investasi dan biaya lainnya yang dibebankan kepada Nasabah, termasuk komponen biaya dan metode penentuan biaya; dan
    4. Manfaat dan risiko-risiko terkait nasihat investasi yang diberikan.

IV. Pemasaran, Iklan dan Materi Promosi

  1. Informasi yang diberikan kepada Nasabah maupun calon Nasabah harus merupakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan;
  2. Informasi kepada Nasabah termasuk materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada Poin 1 dilarang memuat:
    1. Kesan bahwa Nasabah dapat memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko; dan/atau
    2. Informasi yang mencemarkan nama baik jasa pihak lain atau produk yang direkomendasikan Penasihat Investasi lain dan/atau industri penasihat investasi secara keseluruhan.
  3. Materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada Poin 1 wajib memuat informasi mengenai risiko berinvestasi;

V. Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Dukungan

Penasihat Investasi harus:

  1. Membuat catatan atas alasan dan rekomendasi investasi yang diberikan kepada Nasabah selama periode waktu tertentu dimana nasihat investasi diberikan dan dalam format yang mudah dimengerti;
  2. Mempekerjakan sumber daya manusia yang memadai untuk meneliti, menganalisis dan memberikan nasihat investasi; dan
  3. Menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau yang memberikan saran di laporan yang diberikan kepada Nasabah untuk setiap laporan atau saran yang tidak disiapkan Penasihat Investasi.